Silvester Nahak;Tanah Sudah Sah Secara Hukum Milik Regolinda Hoar Tahuk Di Weliman Malaka

kabartimor.id-Silvester Nahak SH selaku kuasa Hukum kliennya Regolinda Hoar Tajuk Menang terhadap tiga Putusan Pengadilan Negeri Atambua, No 1/Pdt.G/2020.PN.ATB.Jo menang banding di Pengadilan Tinggi Kupang.No 105/PDT/2020/PT KPG.Jo serta Menang Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No 3148 K/PDT/2021.

Terhadap Putusan Perkara No.4/Pdt.Eks/2023/PN.Atb pun telah melakukan Eksekusi Ril terhadap obyek Perkara Tersebut Sesuai Putusan MA

Melawan Termohon Eksekusi Gabriel Nahak dkk, dalam perkara obyek tanah yang terletak di dusun Loolaran, Desa Laleten, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Lima Paket Proyek Septick tank Di Malaka Senilai 5 M Diduga Bermasalah Kini Diadukan Ke KPK

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Silvester Nahak S.H Kepada Wartawan pada Jumat, 26 April 2024 di Lokasi Eksekusi.

“Hari ini kita telah melaksanakan Eksekusi rill terhadap Putusan
Pengadilan Negeri Atambua,No 1/Pdt.G/2020.PN.ATB.Jo menang banding di Pengadilan Tinggi Kupang.No 105/PDT/2020/PT KPG.Jo serta Menang Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No 3148 K/PDT/2021.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung