Hukum  

Hakim Tolak Bukti Jaksa, Agustinus Payong Boli Tidak Terbukti Terima Dana

Reporter : Admin

KR – Kuasa hukum Agustinus Payong Boli, Yosep Pelipi Daton, S.H., menegaskan bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya sah-sah saja namun tidak sesuai dengan logika hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Minggu, 23 Februari 2025, Yosep menyampaikan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya aliran dana yang diterima oleh Agustinus Payong Boli.

Ia menyebutkan ada beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa dengan tegas menyatakan bahwa terkait provadan SID, terdakwa Agus boli tidak pernah terlibat di dalamnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar

Menurut Yosep, beberapa saksi yang diajukan oleh jaksa secara tegas menyatakan bahwa dalam kasus Provadan SID, terdakwa Agus Boli tidak pernah terlibat.

“Terdakwa Agus Boli hanya membuka kegiatan bimtek di Susteran Weri, yang juga dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kejaksaan Negeri Larantuka, Polres Flores Timur, dan beberapa kepala dinas. Setelah memberikan sambutan selama sekitar enam menit, ia langsung menuju Adonara untuk kunjungan kerja,” jelasnya.

Yosep menilai bahwa meskipun jaksa berhak menuntut, tuntutan yang diajukan terhadap Agustinus tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung