Daerah  

Bank Jatim Masuk Sebagai PSP II, Agustinus Nahak Tekankan Sinergi untuk Ekonomi NTT

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Nahak.

KR – Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak dari Fraksi Golkar sekaligus ketua Gabungan Perusahaan Farmasi NTT ( GP Farmasi NTT) menyampaikan dukungan keputusan OJK yang disampaikan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena.

Selain menetapkan Bank Jatim sebagai PSP II, RUPS LB juga menyepakati perpanjangan masa jabatan semua Pelaksana Tugas (PLT) Direksi dan Komisaris hingga Februari 2026 atau sampai adanya keputusan definitif dari OJK.

Program pembangunan provinsi maupun kabupaten/kota harus Bank NTT berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Semua direksi dan komisaris yang sudah disetujui OJK wajib menyusun rencana bisnis.

Baca Juga :  Alasan Yohanes Rumat Desak Bank NTT Batalkan Kerja Sama Bank Jatim

Disampaikan usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) secara resmi menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II.

Keputusan setelah rapat yang berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, dan dipimpin langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

” Kita berharap direksi lama yang diperpanjang masa tugasnya bekerja dengan baik terutama dengan masuknya bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali ke 2 dengan pengalaman bisa memperbaiki kinerja bank NTT ke depan”

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung