Daerah  

Diduga Dikuasai Ir. Hugeng, Anak Cucu Ahli Waris Siap Pertahankan Tanah Sebayur Kecil

Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak yang mereka yakini sebagai hak waris.

“Kalau selama ini mereka tinggal di daratan atau di pulau lain, ke depan mereka menyatakan siap kembali ke tanah leluhurnya. Tetapi tentu semua langkah itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak boleh melanggar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat agar perjuangan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kami ingin perjuangan ini berada di jalur hukum. Jangan sampai persoalan hak atas tanah kemudian berubah menjadi konflik horizontal. Karena itu kami mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum,” tegas Ferry.

Baca Juga :  MoU dengan Danantara, KADIN NTT Titip Potensi NTT

Ferry juga mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pelaporan dugaan penguasaan lahan dan dugaan persoalan dokumen.

Ia berharap apabila laporan resmi telah dibuat, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.

“Setelah kami melapor secara resmi, kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu itu juga harus dihormati,” katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung