Kasus Penganiayaan Berat di Desa Watukapu, Polsek Soa Gelar Konferensi Pers

Reporter : Admin

“Penyidik tetap akan menyita barang bukti, meskipun telah dicuci, karena itu tetap memiliki nilai pembuktian,” jelas IPTU Marpaung, mantan Kanit Tipikor Polres Manggarai Barat.

Sebanyak delapan orang terduga pelaku telah dilaporkan, yakni PD, LN, YN, WW, LL, RS, RL, dan FB, warga Desa Inegena, Kecamatan Bajawa Utara.

Dari jumlah tersebut, satu orang telah diperiksa intensif, sementara empat lainnya telah dimintai keterangan.

“Kami akan memanggil saksi tambahan, termasuk kemungkinan menjadikan beberapa terduga pelaku sebagai saksi mahkota jika terdapat kekurangan saksi,” ujar IPTU Marpaung.

Baca Juga :  Polda NTT Resmi Hentikan Kasus Dugaan Sumpah Palsu Yang Dilaporkan Oleh Welly Djami Terhadap Jeriko

Kapolsek Soa juga menyebut bahwa penyidik akan mempertimbangkan penahanan para pelaku berdasarkan syarat objektif dan subjektif.

“Penahanan adalah kewenangan mutlak penyidik. Ada kemungkinan semua pelaku ditahan, namun keputusan akan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam konferensi pers, IPTU Marpaung menegaskan bahwa Polsek Soa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan mencari alat bukti sebanyak-banyaknya untuk mengungkap kasus ini secara jelas, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung