Hukum  

Kepala Desa Waitukan Siap Mundur Demi Tuntaskan Dana SILPA Rp384 Juta

1. RKPDES dan RABDES Tahun 2026 tetap dilanjutkan sesuai jadwal.

2. Apabila dalam satu bulan ke depan dana belum dikembalikan, maka Kepala Desa dan aparat terkait wajib mundur secara terbuka di depan masyarakat.

3. Rapat ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Waitukan untuk menegaskan kembali komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga :  Datang Bersama Kuasa Hukum, Ketua Pansel Pengurus dan Pengawas Swasti Sari Penuhi Panggilan Polisi

Reporter: HN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung