Hukum  

Kuasa Hukum Mantan GM Kopdit Swasti Sari Minta Polres Kupang Kota Segera Tetapkan Pelaku BN dan PK

Martin Lau Kuasa hukum mantan GM Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan.

Lebih lanjut, Martin meminta aparat kepolisian segera memberikan efek jera kepada para terlapor dengan menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Bukti sudah kami serahkan lengkap, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami juga telah menyurati Kapolda NTT agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kasus yang jelas seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” tambah Martin Lau.

Ia berharap agar Polres Kupang Kota menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan agar tidak ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu.

Baca Juga :  Konflik Sawah Berujung Maut, Tersangka EKK Terancam 20 Tahun Penjara

Reporter: Tim

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung