Hukum  

Lambannya Penyelidikan Laporan Polisi Nene Petronela Tilis

Reporter : Admin/ Ft/Tim

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengakuan bebas dari Blasius Lopis terkait kepemilikan dua pohon mahoni dan satu pohon jati seharusnya tidak menjadi faktor penghambat penyelidikan.

“Penyidik dan Kapolsek harusnya tidak terjebak dalam pengakuan bebas terlapor. Fokus saja pada unsur pidana pengrusakan, karena dari informasi yang saya dapat, pohon-pohon tersebut berada sejajar dengan tanaman milik Petronela Tilis,” jelas Gabriel.

Hasil pantauan di lokasi pengrusakan, tepatnya di Oeme’u, Desa Popnam, Kecamatan Noemuti, menunjukkan bahwa pemasangan pagar kawat berduri oleh Petronela Tilis dilakukan sesuai dengan himbauan wajib dari Kepala Desa Popnam.

Pagar kawat sepanjang 27 meter tersebut dipasang pada pagar kayu buatan yang sejajar dengan pohon mahoni dan jati yang juga ditanam secara lurus.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Catat Laba Naik 27% dan Tambah 700 Ribu Pelanggan di Kuartal Pertama

Petronela dan anaknya, Elfrida Kuriun, mengonfirmasi bahwa pemasangan pagar ini memang telah dilakukan dengan sepengetahuan pihak desa dan menjadi tanggung jawab bersama warga lainnya.

Petronela Tilis mendesak penyidik untuk lebih fokus pada dugaan pengrusakan dan tidak terpengaruh oleh klaim dari Blasius Lopis.

“Pa Blasius Lopis tidak punya pohon di batas tanah ini. Yang memiliki pohon hanya saya dan keluarga Kobesi,” tegas Petronela, didukung oleh anaknya, Elfrida Kuriun.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung