<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>APH &#8211; kabartimor.id</title>
	<atom:link href="https://kabartimor.id/tag/aph/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabartimor.id</link>
	<description>Jernih Melihat Dunia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 Jul 2026 08:21:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://kabartimor.id/wp-content/uploads/2024/11/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>APH &#8211; kabartimor.id</title>
	<link>https://kabartimor.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kelangkaan Minyak Tanah Jadi Sorotan, DPRD NTT Minta APH Usut Dugaan Permainan Distribusi</title>
		<link>https://kabartimor.id/daerah/kelangkaan-minyak-tanah-jadi-sorotan-dprd-ntt-minta-aph-usut-dugaan-permainan-distribusi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimor.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2026 08:19:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Agen Minyak Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[BBM bersubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[BPH Migas]]></category>
		<category><![CDATA[Distribusi Minyak Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD NTT]]></category>
		<category><![CDATA[ESDM NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PKB]]></category>
		<category><![CDATA[Harga Minyak Tanah Naik]]></category>
		<category><![CDATA[HET Minyak Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kelangkaan Minyak Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV DPRD NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Marselinus Anggur Ngganggus]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak Tanah NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Nusa Tenggara Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Minyak Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi Energi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartimor.id/?p=6556</guid>

					<description><![CDATA[KR – Kenaikan harga minyak tanah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir memicu keresahan masyarakat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>KR</strong></em> – Kenaikan harga minyak tanah yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir memicu keresahan masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT).</p>
<p>Di sejumlah wilayah, termasuk Kota Kupang, warga mengaku kesulitan mendapatkan minyak tanah dengan harga eceran resmi yang saat ini harga lagi tidak wajar.</p>
<p>Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa telah terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.</p>
<p>Namun, Anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi PKB, Marselinus Anggur Ngganggus, ST., MT, mengaku bahwa berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina serta uji petik yang dilakukan Komisi IV DPRD NTT, kuota minyak tanah yang disalurkan ke NTT sebenarnya telah sesuai dengan permintaan pemerintah kabupaten dan kota.</p>
<p>&#8220;Secara kuota, Pertamina menyalurkan sesuai dengan permintaan pemerintah daerah. Dari hasil uji petik yang kami lakukan juga, jumlahnya sesuai. Artinya, seharusnya tidak terjadi kelangkaan,&#8221; kata Marselinus pada Selasa, 28/07/2026.</p>
<p>Meski demikian, ia mengakui kenyataan di lapangan justru berbeda. Harga minyak tanah bersubsidi yang seharusnya dijual sekitar Rp4.500 per liter, di sejumlah tempat dijual jauh lebih mahal karena masyarakat kesulitan memperoleh pasokan.</p>
<p>Menurutnya, ada dua kemungkinan yang menjadi penyebab persoalan tersebut. Pertama, data kebutuhan minyak tanah yang diajukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat kemungkinan belum mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Kedua, persoalan justru terjadi pada mata rantai distribusi setelah minyak tanah diterima oleh agen.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Minta APH Periksa Kades Usapinonot Terkait Proyek Sumur Bor di Desa Usapinonot, TTU</title>
		<link>https://kabartimor.id/daerah/warga-minta-aph-periksa-kades-usapinonot-terkait-proyek-sumur-bor-di-desa-usapinonot-ttu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimor.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Dec 2023 13:40:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Usapinonot]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten TTU]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumur Bor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartimor.id/?p=899</guid>

					<description><![CDATA[kabartimor.id-Warga minta aparat penegak hukum (APH) segera Periksa Kepala Desa Usapinonot Serilius Maumabe, terkait Proyek...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>kabartimor.id</strong>-Warga minta aparat penegak hukum (APH) segera Periksa Kepala Desa Usapinonot Serilius Maumabe, terkait Proyek sumur bor di Desa Usapinonot, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara yang tidak ada asas Manfaat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh salah satu masyarakat desa Usapinonot yang engan namanya dimediakan, kepada wartawan di Kefamenanu Jumat,22/12/2023 mengatakan sampai sekarang sumur bor tersebut tidak ada manfaat.</p>
<p>&#8220;Proyek sumur bor ini tahun anggaran 2016 di bangun dengan menggunakan anggaran dana desa (ADD) senilai Rp106.000.000.00 (Seratus Enam Juta Rupiah) untuk pengadaan sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik lokasi di RT 004, RW 002 tanah milik bapak Lorens Neno yang dibor sedalam 63 meter, namun tidak mendapatkan air,&#8221; Ungkap Sumber itu.</p>
<p>Pembangunan tersebut tidak ada asas manfaat terhadap pengadaan sumur bor itu,kami menduga karena penempatan sumur bor tidak tepat sasaran dan terkesan tertutupi.</p>
<p>&#8220;Kami berharap agar pihak penegak hukum turun ke Desa Usapinonot melakukan penyelidikan terkait perihal penggunaan Anggaran tersebut,&#8221; Ucap Masyarakat itu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GMNI Kupang Mengutuk Keras Tindakan Kekerasan Yang di Lakukan Kelompok Ormas Terhadap Mahasiswa Asal Papua di Kupang</title>
		<link>https://kabartimor.id/daerah/gmni-kupang-mengutuk-keras-tindakan-kekerasan-yang-di-lakukan-kelompok-ormas-terhadap-mahasiswa-asal-papua-di-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabartimor.id]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Dec 2023 14:10:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[APH]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabartimor.id/?p=872</guid>

					<description><![CDATA[kabartimor.id-Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Ormas terhadap Mahasiswa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>kabartimor.id</strong>-Baru-baru ini publik dihebohkan dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok anggota Ormas terhadap Mahasiswa asal Papua di NTT yang sementara melakukan aksi Demonstrasi.</p>
<p>Tindakan tak terpuji tersebut belum diketahui persis apa motif nya. Namun sangat disayangkan kelompok Ormas tersebut tidak memahami esensi dari kebebasan berpendapat yang dimaksudkan oleh undangan-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.Pungkas Ketua Termandat DPC GMNI Kupang.</p>
<p>Kebebasan menyampaikan pendapat didepan umum baik secara lisan dan tulisan merupakan hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi konstitusi dan Undang-undang. Artinya setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghargai dan menghormati kebebasan berpendapat tersebut.</p>
<p>Seperti halnya aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa asal Papua yang berstudi di Kupang. Aksi demonstrasi tersebut merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi. Namun faktanya masih saja ada kelompok yang katanya Ormas namun tidak paham akan maksud dari kebebasan berpendapat tersebut.</p>
<p>Kelompok Ormas tersebut telah melanggar dan melecehkan nilai kebebasan berpendapat didepan umum tersebut. Hal ini terlihat jelas dari upaya pemberhentian aksi tersebut dengan cara memukul dan menganiaya masa aksi. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
