LABUAN BAJO, Kabartimor.com – Belasan keluarga ahli waris tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Senin (5/10/2026).
Kedatangan para ahli waris tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. Mereka datang dengan membawa sikap tegas bahwa tanah yang dipersoalkan bukan sekadar aset, melainkan bagian dari sejarah keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.
Para ahli waris menilai persoalan penguasaan lahan di Pulau Sebayur Kecil harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aktivis Labuan Bajo, Ferry Adu, yang ditemui media ini di Kantor PN Labuan Bajo, Senin (5/10/2026), mengatakan kedatangan belasan ahli waris tersebut merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Menurut Ferry, pihak ahli waris memiliki dasar yang mereka yakini kuat, salah satunya berupa silsilah keluarga yang menunjukkan hubungan kewarisan terhadap tanah yang berada di Pulau Sebayur Kecil.
“Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak para ahli waris ini dapat dikembalikan dan diproses melalui jalur hukum. Mereka memiliki dasar, terutama silsilah ahli waris yang menjadi bagian penting dalam membuktikan hubungan mereka dengan tanah tersebut,” tegas Ferry.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












