*Kewenangan MK Juga Harus Diperiksa*
Menurut Dominggus, persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah kewenangan MK dalam memeriksa perkara yang diajukan. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK, antara lain, untuk menguji undang-undang terhadap UUD dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah substansi gugatan memiliki alasan, tetapi juga apakah jenis perkara yang diajukan berada dalam yurisdiksi MK dan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” jelasnya.
Ia menilai pemeriksaan terhadap legal standing, objek perkara, tenggang waktu, kewenangan MK, serta petitum merupakan bagian penting dalam menilai sebuah perkara konstitusional.
*Jangan Campur PHPU dengan Uji Norma*
Dominggus juga mengingatkan publik untuk membedakan pengujian norma undang-undang dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Kalau yang diuji adalah konstitusionalitas suatu norma undang-undang, konstruksi perkaranya berbeda dengan perkara perselisihan hasil pemilu. Karena itu publik perlu melihat secara cermat apa objek yang sebenarnya dimohonkan kepada MK,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perdebatan mengenai status Gibran tidak dibangun berdasarkan kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
