JAKARTA, kabartimor.id –Persoalan syarat administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik seiring bergulirnya proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatan menyentuh soal persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden serta penerapannya dalam proses pemilu.
Advokat muda asal NTT, Dominggus Ndun Maramba Djawa, S.H., menilai persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum tata negara, bukan semata pertarungan politik.
“Kalau yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka ukuran utamanya harus norma hukum, fakta administrasi, serta kewenangan lembaga yang memeriksa. Jangan sampai proses hukum kehilangan objektivitas karena sejak awal dibebani asumsi bahwa perkara tersebut merupakan manuver politik,” ujar Dominggus dalam keterangan tertulis yang diterima kabartimor.id, Senin (28/9/2026).
*Ketentuan Pendidikan dalam UU Pemilu*
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden antara lain berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Dominggus, apabila syarat pendidikan menjadi objek persoalan hukum, maka pemeriksaan harus diarahkan pada pertanyaan mendasar: norma apa yang berlaku pada saat pencalonan, bagaimana norma tersebut ditafsirkan, apakah dokumen persyaratan calon memenuhi ketentuan, serta lembaga mana yang berwenang menentukan keabsahannya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
