Hukum  

Polresta Jambi Ungkap Pedagang Ilegal Sisik Trenggiling dan Cula Badak

Reporter : Admin

Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami bekerja sama dengan BKSDA Jambi dan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Boy.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version