“Yang harus diuji adalah norma dan fakta hukumnya. Apakah persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud undang-undang telah dipenuhi atau tidak, harus dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan persepsi politik,” katanya dalam rilis tersebut.
*Konstitusi Menjadi Landasan Utama*
Dominggus menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 mengatur persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sementara ketentuan lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Selanjutnya, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur mekanisme pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan persyaratan calon memiliki dasar konstitusional.
Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Prinsip equality before the law harus berlaku kepada semua pihak. Kalau syarat pendidikan merupakan norma yang berlaku bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, maka penerapannya harus konsisten dan tidak boleh berbeda hanya karena siapa orang yang menjadi calon,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












