“Dalam negara hukum, yang harus dikedepankan adalah rule of law. Kita boleh berbeda pendapat terhadap putusan, tetapi argumentasi perbedaannya harus argumentasi hukum, bukan serangan personal atau tekanan politik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk membaca putusan dan pertimbangan hukum hakim secara utuh, bukan hanya potongan pernyataan yang beredar di media sosial.
“Publik jangan hanya melihat siapa yang menang atau kalah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana MK menjelaskan dasar kewenangannya, bagaimana norma ditafsirkan, bagaimana alat bukti dinilai, dan bagaimana prinsip konstitusional diterapkan,” pungkasnya.
*(Hilarius Fery Jahang)*
(*/ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












