Hukum  

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Advokat Dominggus Ndun Maramba Djawa: Pisahkan Hukum dan Politik

“Selama proses hukum masih berlangsung, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan. Kritik terhadap proses hukum boleh dilakukan, tetapi kritik tersebut harus berbasis argumentasi hukum,” ujarnya.

*Tiga Persoalan Hukum yang Perlu Dijawab*

Dominggus menyebut ada tiga persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pertama, persoalan norma. Apakah ketentuan mengenai syarat pendidikan telah dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan?

Kedua, persoalan fakta dan administrasi. Apakah dokumen serta bukti yang menjadi dasar pencalonan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang?

Baca Juga :  Polda NTT Akhirnya Ungkap Peran Inisial "F" dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada

Ketiga, persoalan kewenangan dan prosedur. Apakah forum yang digunakan tepat untuk menguji persoalan tersebut dan apakah pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukannya?

“Ketiga hal ini harus dipisahkan. Jangan mencampur antara ketidaksetujuan politik terhadap seseorang dengan pertanyaan apakah secara hukum syarat pencalonannya terpenuhi,” katanya.

*Putusan MK Harus Menjadi Rujukan*

Dominggus menegaskan bahwa putusan MK nantinya harus dihormati sepanjang dijatuhkan melalui proses persidangan sesuai dengan hukum acara dan kewenangan konstitusional MK.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung