Ia mengatakan, perjuangan para ahli waris tidak berhenti pada proses perdata. Jalur pidana juga sedang dipertimbangkan apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen atau proses pengalihan hak atas tanah.
“Ke depan ada dua langkah yang akan kami tempuh, yaitu jalur perdata dan pidana. Untuk pidana, kami menduga ada persoalan serius berkaitan dengan dokumen-dokumen yang digunakan oleh pihak lawan. Dugaan adanya rekayasa dokumen tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi semata,” katanya.
Ferry menegaskan, pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan apabila laporan resmi telah disampaikan.
“Kami akan menyiapkan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian. Siapa yang membuat, menggunakan, atau berkaitan dengan dokumen tersebut nantinya biarlah penyidik yang melakukan pendalaman dan menentukan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Klaim Kepemilikan Dipersoalkan
Dalam keterangannya, Ferry juga menyinggung adanya klaim dari pihak tertentu terhadap tanah di Pulau Sebayur Kecil.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah ahli waris yang didampinginya, mereka mengaku tidak pernah menjual seluruh tanah maupun Pulau Sebayur Kecil kepada pihak yang disebut dalam sengketa tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
