Daerah  

Diduga Dikuasai Ir. Hugeng, Anak Cucu Ahli Waris Siap Pertahankan Tanah Sebayur Kecil

Ia menyebut, pihaknya ingin mengetahui secara jelas siapa saja yang berada di balik penguasaan lahan yang dipersoalkan tersebut.

“Apakah penguasaan itu dilakukan oleh satu pihak saja atau ada pihak lain yang bekerja sama, semuanya harus dibuktikan. Kami tidak ingin menuduh sembarangan. Karena itu kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Ferry mengatakan, dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut oleh para ahli waris juga akan disampaikan dalam laporan apabila memang terdapat bukti yang mendukung.

“Untuk sementara, berdasarkan informasi dan keterangan yang kami terima, para ahli waris menduga penguasaan itu dilakukan oleh pihak tertentu bersama keluarganya. Tetapi sekali lagi, itu masih dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Ferry menyerukan agar masyarakat lokal yang merasa haknya dirugikan tidak memilih diam. Namun, perjuangan tersebut menurutnya harus dilakukan melalui jalur hukum, pendampingan, dokumentasi bukti, dan solidaritas masyarakat.

Ia menilai masyarakat asli yang memiliki hubungan historis dengan tanah perlu memahami hak-haknya dan berani memperjuangkannya secara konstitusional.

“Ini panggilan kami sebagai aktivis untuk ikut mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Kalau memang ada dugaan prosedur pengalihan hak yang tidak benar atau penuh rekayasa, maka harus dibuktikan dan dibawa ke proses hukum,” katanya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version