Ferry kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami siap menempuh jalur perdata dan pidana. Tidak ada niat untuk mengambil hak orang lain. Yang kami perjuangkan adalah hak para ahli waris berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki,” katanya.
Ia menambahkan, anak cucu para ahli waris kini telah menyatakan sikap untuk ikut mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.
“Ini adalah tanah warisan. Anak cucu mereka sudah siap mempertahankannya, tetapi kami tetap mengingatkan bahwa semua harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum,” tutup Ferry.
Persoalan Pulau Sebayur Kecil kini tidak hanya menjadi perkara klaim kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi ujian terhadap bagaimana negara memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat dan bagaimana setiap dokumen pertanahan diuji secara terbuka ketika terjadi sengketa.
Para ahli waris berharap proses hukum nantinya mampu mengungkap secara terang siapa yang memiliki hak sah atas tanah tersebut, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan telah dibuat dan diterbitkan sesuai prosedur hukum.(**/kr)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
