Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak yang mereka yakini sebagai hak waris.
“Kalau selama ini mereka tinggal di daratan atau di pulau lain, ke depan mereka menyatakan siap kembali ke tanah leluhurnya. Tetapi tentu semua langkah itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak boleh melanggar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat agar perjuangan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Kami ingin perjuangan ini berada di jalur hukum. Jangan sampai persoalan hak atas tanah kemudian berubah menjadi konflik horizontal. Karena itu kami mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum,” tegas Ferry.
Ferry juga mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pelaporan dugaan penguasaan lahan dan dugaan persoalan dokumen.
Ia berharap apabila laporan resmi telah dibuat, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.
“Setelah kami melapor secara resmi, kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu itu juga harus dihormati,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
